Monday, November 17, 2008

Askesos Sebaiknya Tetap Dikelola Depsos

http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=Mzg3MTQ=

JAKARTA--MI:
Departemen Sosial mendesak agar pengelolaan program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) tidak segara dimasukan dalam skema yang telah diamanatkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pasalnya, Depsos yakin penerapan UU No.40 yang diterapkan mulai tahun 2009 nanti, secara infrastruktur masih belum siap untuk melingkupi asuransi kesejahteraan bagi pekerja informal. Secara garis besar, UU No.40 mengamanatkan, jaminan sosial secara menyeluruh bagi seluruh masyarakat.

"Asuransi pada pekerja informal sejatinya bukan urusan Depsos, melainkan Jamsostek. Namun tidak ada lembaga asuransi yang mau (mengurus) pekerja informal, karena dianggap tidak menguntungkan. Berkaca dari sini, kita yakin, dalam pelaksanaan SJSN nanti, para pekerja informal tidak akan menjadi prioritas dulu sementara," tandas Direktur Jaminan kesejahteraan Sosial Depsos Akifah Elansary.

Akifah memprediksi dalam realisasinya jaminan sosial bagi pekerja informal bisa dijalankan oleh SJSN pada tahun ketiga. Ia mengaku prihatin pada komunitas pekerja informal. Pasalnya, berdasarkan ketentuan mereka tidak masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin dengan penghasilan dibawah 200 ribu per bulan.

Alhasil, mereka tidak mendapat hak berbagai program jaminan sosial seperti Jamkesmas atau PKH. Saat ini, diperkirakan terdapat 41 juta orang yang bekerja di sektor informal. (Tlc/OL-06)