Monday, November 17, 2008

41 Juta Pekerja Tidak Terlindungi

http://theangel.wordpress.com/2008/10/24/41-juta-pekerja-tidak-terlindungi/

October 24, 2008

Sekitar 41 juta pekerja informal di Indonesia saat ini tidak dilindungi Asuransi Kesejahteraan Sosial atau Askesos. Akibatnya, jika mereka sakit, mengalami kecelakaan atau tewas, mereka kesulitan biaya dan bahkan keluarganya bisa terlantarkan.

”Jika kondisi ini dibiarkan, jumlah rakyat miskin di Indonesia bisa bertambah dari 76 juta jiwa menjadi 117 juta jiwa,” kata Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial, Akifah E, Kamis (23/10), di Jakarta.

Kelompok masyarakat pekerja sektor informal ini, antara lain pedagang kaki lima, pembantu rumah tangga, buruh bangunan, buruh tani, nelayan, tukang ojek, serta pekerja kasar lainnya. Ekonomi keluarga mereka sangat rentan terguncang, jika mengalami gangguan.

Untuk mengatasi persoalan inilah, lanjut Akifah, Departemen Sosial meluncurkan program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos). Mereka akan dilindungi asuransi jika sakit, mengalami kecelakaan atau tewas.

”Bukan biaya rumah sakit yang ditanggung karena ada program lain yang melindungi kesehatan keluarga miskin,” kata Akifah.

Program Askesos adalah memberikan bantuan sosial untuk biaya hidup sehari-hari, selama ada anggota keluarga miskin yang dirawat di rumah sakit atau meninggal dunia.

Dengan membayar premi Rp 5.000 per bulan, peserta premi yang masuk pada tahun pertama akan mendapat Rp 100.000 jika dirawat di rumah sakit, serta Rp 200.000 jika meninggal dunia. Jika masuk pada tahun kedua akan mendapat Rp 400.000 dan pada tahun ketiga Rp 600.000.

”Premi ini sekaligus sebagai tabungan, jika tak dilakukan klaim, sehingga memberikan perlindungan ekstra di masa datang,” kata Akifah.

76 juta jiwa

Berdasarkan data Departemen Sosial per 2006, jumlah rumah tangga miskin di 33 provinsi di Indonesia mencapai 19,10 juta keluarga atau 76 juta jiwa (dengan asumsi 4 jiwa per keluarga). Jumlah ini setara dengan 35 persen dari total populasi Indonesia. Jika yang 41 juta pekerja sektor informal ini tidak diberikan program Askesos, mereka bisa jatuh ke level rumah tangga miskin.

Askesos baru diterapkan menyeluruh sejak tahun 2007, sedangkan ujicoba sudah ada sejak 1997. Hingga September 2008, program Askesos baru berhasil mencakup 144.600 kepala keluarga dengan 671 lembaga pelaksana Askesos. Tahun 2008 pelaksanaan Askesos di 33 provinsi ditargetkan bisa bertambah 42.600 kepala keluarga dengan 195 lembaga pelaksana. Tahun 2009 ditargetkan peserta Askesos bertambah 60.000 kepala keluarga dengan 300 lembaga pelaksana.

Untuk jadi peserta Askesos ini, penghasilan minimal Rp300.000 per bulan, usia 21-60 tahun atau sudah menikah dan memiliki identitas diri yang sah.

Menurut Akifah, dengan mengikuti Askesos, kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal mendapat perlindungan sosial yang sama dengan kelompok masyarakat lain yang bekerja di sektor formal. Selain itu, dengan belajar asuransi plus menabung ini, kelompok masyarakat informal ini diharapkan memperoleh tahapan kesejahteraan sosial yang lebih baik secara jangka panjang.

Askesos ini, lanjut Afikah, baru memperkenalkan bagaimana mereka peduli dengan asuransi. ”Ini dalam taraf pendidikan buat masyarakat,” kata Akifah.

Biaya klaim Askesos ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN), sekitar Rp 22 miliar, termasuk juga untuk program Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP). Program ini bagi anggota masyarakat miskin yang masuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti orang lanjut usia, penyandang cacat mental dan fisik, dan penyandang psikotik atau eks penyakit kronis yang terlantar.

Ada badan pengawas

Secara terpisah, sosiolog dari Universitas Indonesia Imam B Prasodjo menilai, program Askesos bagi pekerja sektor informal itu harus ada badan pengawas, serta mitra independen yang bisa membantu pekerja itu untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijanjikan.

“Yang jadi kenyataan selama ini, yang namanya asuransi itu ada kecenderungan mempersulit akses informasi dan klaim asuransi. Belum tentu pekerja itu dengan mudah mengakses informasi dan mendapatkan hak-haknya. Seringkali prosedurnya berbelit-belit,” katanya.

Iman mengambil contoh sejumlah kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di mana ketika ada TKI yang bermasalah, pemerintah diam saja. Jamsostek yang sudah menghimpun uang triliunan rupiah, masih cenderung berbelit-belit dan mempersulit.

”Apa salahnya Jamsostek membuka konter di bandara dan setiap rumah sakit, misalnya, sehingga dapat memudahkan peserta Jamsostek untuk mengajukan klaim,” ujarnya.

Ia berharap program ini bukan sekedar untuk menghimpun dana dari masyarakat.(NAL)

[ taken from kompas.com]