Tuesday, November 18, 2008

Dirintis, Asuransi Sosial untuk Pekerja Informal

http://www.bisnisbali.com/2008/01/11/news/perbankan/a.html

Jakarta (BisnisBali)
–Pemerintah telah merintis program asuransi sosial untuk pekerja di sektor informal dan berencana membentuk lembaga khusus untuk mengelola program tersebut.

"Targetnya program ini selanjutnya dikelola oleh lembaga khusus, baik BUMN atau badan layanan umum tertentu. Kita hanya sebagai pengawas," Direktur Jaminan Sosial Departemen Sosial Lisning Srihartati di Jakarta, Rabu (9/1) lalu.

Premi untuk program Askesos, kata dia, juga akan kembali dihitung oleh aktuari -- ahli statistik yang bertugas menghitung besaran dana asuransi dan preminya -- supaya sesuai dengan kebutuhan realnya.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2003 Departemen Sosial melakukan uji coba penerapan program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) bagi pekerja di sektor informal.

"Kami fokus ke pekerja informal karena tidak seperti pekerja formal, pekerja informal tidak mendapatkan jaminan pendapatan dari pemberi kerja saat mereka sedang tidak bisa bekerja," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini Departemen Sosial menyediakan bantuan modal awal sebanyak Rp 30 juta kepada organisasi sosial berjejaring kuat di daerah yang ditunjuk sebagai pengelola program.

"Total dana yang dialokasikan untuk kegiatan ini sekitar Rp 15 milyar per tahun," kata Lisning. Organisasi sosial atau lembaga nirlaba yang bersangkutan, kata dia, selanjutnya akan mengumpulkan peserta Askesos yang terdiri atas pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, tukang becak dan tukang jahit.

Pekerja sektor informal yang bersedia mengikuti program Askesos diwajibkan membayar premi asuransi sebesar Rp 5.000 per bulan kepada organisasi sosial pengelola program.

"Karena seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, jaminan sosial dilakukan dengan kontribusi dan tabungan," katanya.

Sementara manfaat yang diterima peserta Askesos, menurut dia, antara lain mendapatkan dana tunai senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu jika sakit dan tidak bisa bekerja dan bila masa keanggotaannya habis bisa memperoleh kembali premi yang sudah dibayarkan.

Pekerja sektor informal, menurut dia, juga bisa menggunakan uang premi peserta Askesos selama tiga tahun yang jumlahnya Rp 180.000 untuk tambahan modal usaha.

Tahun 2007, dengan sekitar 400 organisasi sosial pengelola, program Askesos menjangkau sekitar 200 ribu pekerja sektor informal di seluruh Indonesia dan jangkauannya ditargetkan meningkat pada uji coba lanjutan tahun 2008. *ant